KETUA PWDPI SUMUT TUDING KEJATI SUMUT PASANG BADAN, LAPORAN KORUPSI RS PARU RP 15 MILIAR DIALIHKAN KE INSPEKTORAT*

Investigasi 13 May 2026 13:20 1 min read 7 views By admin

Share berita ini

KETUA PWDPI SUMUT TUDING KEJATI SUMUT PASANG BADAN, LAPORAN KORUPSI RS PARU RP 15 MILIAR DIALIHKAN KE INSPEKTORAT*
Buserinvestigasi.Medan – Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPi) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., tuding Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diduga berupaya pasang badang dan memperlambat proses hukum terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2023–2024 yang bernilai sekitar Rp 15 miliar. Tuduhan ini muncul setelah pihak kejaksaan meneruskan berkas laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Sumut, padahal kasus tersebut sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Seperti diketahui, PWDPI Sumut telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi pada 19 September 2025 lalu dengan nomor laporan 014/LP-KPK/DPW PWDPi-SUMUT/IX/2025. Dalam laporannya, pihaknya memaparkan indikasi sangat kuat adanya penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan fisik di lapangan dengan anggaran yang dicairkan, serta kejanggalan administrasi yang merugikan keuangan daerah hingga belasan miliar rupiah. Kasus ini mencakup pekerjaan tahun 2024 dan satu paket besar tahun 2023. Namun, melalui surat balasan resmi nomor B-4212/I.2.5.Fo.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Johnny William Pardede, S.H., M.Hum., pihak kejaksaan menyatakan hanya melakukan pengumpulan data awal, lalu langsung meneruskan seluruh berkas ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti. Langkah ini memicu reaksi keras dari pelapor. Dinatal Lumbantobing menilai keputusan itu sangat janggal dan beraroma permainan hukum. "Kami menduga Kejati Sumut sengaja memasang badang. Kasus ini jelas-jelas sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kerugian negara nyata, bukti administrasi ada. Seharusnya ditindaklanjuti penyidikan, bukan dilempar balik ke Inspektorat yang tugasnya hanya pengawasan administrasi internal," tegas Dinatal, Selasa (13/5/2026). Menurutnya, penerusan berkas ke Inspektorat hanya cara untuk mengulur waktu, meredam kasus, bahkan mematikan laporan tersebut, karena hasil pemeriksaan inspektorat kerap berakhir di meja birokrasi tanpa tindakan pidana lanjut. "Ini modus lama. Padahal kami sudah lengkapi data, bukti selisih pekerjaan, dan indikasi aliran dana. Kenapa harus dikembalikan ke pemerintah daerah yang justru menjadi objek yang diperiksa? Ini sangat mencurigakan," tambahnya. Dinatal mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan kelalaian atau pembiaran hukum tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pengawasan Kejaksaan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penyidikan nyata dari Kejati Sumut. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak sekadar berhenti di atas kertas.(Tim Media Group Sumatera Utara). Reporter : timred

KETUA PWDPI SUMUT TUDING KEJATI SUMUT PASANG BADAN, LAPORAN KORUPSI RS PARU RP 15 MILIAR DIALIHKAN KE INSPEKTORAT*

Buser Investigasi